Hukum Salam Dengan Isyarat Tangan
HUKUM SALAM DENGAN ISYARAT TANGAN
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan: Apa hukum salam dengan isyarat tangan?
Jawaban:
Tidak boleh, salam dengan isyarat.
Adapun yang sunnah adalah salam dengan ucapan, baik tatkala memulai atau menjawab salam.
Adapun salam dengan isyarat MAKA TIDAK BOLEH, dikarenakan ini tasyabbuh dengan sebagian orang kafir. Dan menyelisihi apa yang Allah syari’atkan.
Namun, apabila ia mengisyaratkan dengan tangannya kepada orang yang diberi salam supaya dipahami, dikarenakan jaraknya yang jauh namun disertai dengan ucapan salam.
MAKA INI TIDAK MENGAPA.
Dikarenakan telah datang (riwayat) yang menunjukan atas yang demikian itu. Demikian juga apabila orang yang diberi salam dalam keadaan shalat, maka ia menjawab dengan isyarat. Sebagaimana telah shahih yang demikian itu dalam sunnah, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam.
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah (juz 26)
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/3475
Alih bahasa : Ibrahim Abu Kaysa
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020