Hukum mengikuti Program Haji dan Umrah yang mirip MLM
Apa hukum mengikuti program umrah/haji yang mirip MLM?
Ada teman ana (A) yang di daftarkan oleh temannya (B) untuk mengtkuti program umrah dengan DP 3.5 jt. Jika bisa mengajak 10 orang untuk mengikuti program yang sama maka ia akan mendapat komisi yang bisa di gunakan untuk berangkat umroh atau keperluan lainnya. A blm mau menjalankan usaha tersebut karena belum mendapatkan keyakinan boleh tidaknya bisnis seperti itu. Di sisi lain perusahaan travelnya menyatakan bahwa programnya bukan MLM dan telah mendapat sertifikasi halal dari MUI?
Jazaakumullahu khairan
Jawaban
Bila itu sifatnya komisi atau upah jasa dan tidak ada pihak yg dirugikan, maka itu diperbolehkan. yg saya pahami dari sifat diatas itu bukan MLM, karena hanya satu tingkat dan langsung berhubungan dengan pemberi upah, sehingga tampak tidak ada pihak yg dirugikan. Kalau benar demikian, maka itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.
Al Ustadz Hamzah Rifai La Firlaz
Artikel Terkait
NASEHAT UNTUK ORANGTUA YANG ANAKNYA MALAS BELAJAR
5 Oktober 2017
HUKUM IKUT GROUP WA DILUAR SALAFIYYIN
5 Oktober 2017
KIAT-KIAT AGAR TETAP ISTIQOMAH
2 Oktober 2017
MENJADI SOPIR OJEK ONLINE
30 September 2017
APAKAH SERING MASBUQ TANDA TERFITNAH DUNIA?
30 September 2017