HUKUM MENGERJAKAN SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG TELAH KELUAR DARI NEGERINYA UNTUK SAFAR ATAU TAMASYA
HUKUM MENGERJAKAN SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG TELAH KELUAR DARI NEGERINYA UNTUK SAFAR ATAU TAMASYA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Ada beberapa orang keluar sejauh 20 atau 30 km dari kota dan tiba waktu shalat Jum’at, maka apakah boleh bagi mereka untuk mendirikan shalat Jum’at?
Jawaban: Tidak boleh mendirikan shalat Jum’at di luar kota, sama saja seseorang pergi dalam rangka safar atau tamasya, karena Nabi shallallahu alaihi was sallam tidak pernah mengerjakan shalat Jum’at di tengah safar, bahkan pada hari Arafah yang merupakan hari terbesar berkumpulnya manusia, beliau tidak mengerjakan shalat Jum’at. Maka jika seseorang menjamak shalat Jum’at (dengan ashar) dalam keadaan seperti ini -barakallah fiik- perlu saya sampaikan kepadanya bahwa dia wajib mengulang shalat dua rakaat jika di sedang safar, namun jika dia tidak sedang safar maka dia mengulangnya empat rakaat.
Penanya: Walaupun misalnya safar tersebut sudah 2 tahun atau lebih?
Asy-Syaikh: Walaupun 2 tahun atau lebih, hutang tidaklah gugur dengan sebab lamanya waktu.
***
? Sumber audio: http://tinyurl.com/hr4oa3m
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020