Artikel Terkini

Forum SalafyIndonesia

Menjalin Ukhuwah Di Atas Minhaj Nubuwwah

Forum Salafy
AKIDAH MANHAJ NASEHAT PERMATA SALAF UMUM Lihat Semua Kategori
HUKUM MENABUNG DI BANK RIBAWI
Fatwa

HUKUM MENABUNG DI BANK RIBAWI

· forumsalafy

HUKUM MENABUNG DI BANK RIBAWI

Seseorang memiliki sejumlah uang dan menyimpannya di bank demi keamanan hartanya dan agar bisa menunaikan zakatnya bila telah berlalu satu haul. Bolehkah hal yang seperti ini? Berikanlah penjelasan kepada kami. Jazakumullah khairan.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Tidak boleh menyimpan di bank-bank ribawi meskipun tidak mengambil bunganya. Karena hal ini mengandung sikap tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah sungguh telah melarang hal tersebut. Namun, bila seseorang terpaksa melakukannya dan tidak mendapatkan tempat untuk menjaga hartanya kecuali di bank-bank ribawi, maka tidak mengapa insya Allah, karena darurat. Allah berfirman:

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (Al-An’am: 119)

Bila dia mendapatkan suatu bank Islami atau tempat aman yang tidak mengandung unsur tolong-menolong dalam dosa dan ketakwaan, di mana dia bisa menyimpan hartanya di sana, tidak diperbolehkan baginya menyimpan hartanya di bank ribawi. (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 19/414, pertanyaan no. 253)

Sumber: Majalah Asy Syariah Edisi 053

Bagikan WhatsApp Telegram
Baca lanjutan

Artikel Terkait