HUKUM MEMERIKSA CATATAN PRIBADI ATAU HP SUAMI
HUKUM MEMERIKSA CATATAN PRIBADI ATAU HP SUAMI
Asy-Syaikh Musthafa Mabram hafizhahullah
Pertanyaan: Istri saya memeriksa sebagian catatan pribadi saya ketika saya pergi, maka apakah dengan perbuatan semacam ini dia telah terjatuh pada tindakan memata-matai yang hukumnya haram itu? Dan apakah tindakan memata-matai termasuk dosa besar?
Jawaban: Tidak boleh baginya untuk melakukan hal tersebut, dan apa yang dia lakukan -tidak diragukan lagi- itu adalah perbuatan yang diharamkan atasnya, bahkan sekalipun ada yang mengatakan bahwa suami adalah pihak yang boleh dicurigai, maka sesungguhnya yang wajib adalah menutupi rahasianya. Sedangkan tindakan memata-matai tidak boleh dilakukan, karena kita dilarang darinya. Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda:
ولا تجسسوا.
“Janganlah kalian melakukan tindakan memata-matai!”
(HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Tindakan memata-matai dinilai oleh sekelompok dari para ulama sebagai salah satu dosa-dosa besar, sebagaimana hal itu telah diketahui disebutkan dalam kitab-kitab yang menjelaskan tentang dosa-dosa besar, seperti kitab asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Ibnu Hajar al-Haitsamy, dan yang lainnya.
***
Syarh Nuzhmun Risalah Ila Ahlil Qashim, pelajaran ketiga.
? Sumber : https://telegram.me/fawaidmbrm
Artikel Terkait
INILAH GAMBARAN DUNIA KALIAN
25 Oktober 2025
MENCARI SAHABAT YANG MEMBANTUMU TAAT KEPADA ALLAH
22 Oktober 2025
NASIHAT SYAIKH ABDULLAH AL-BUKHARI UNTUK BERHATI-HATI DARI ORANG-ORANG JAHIL YANG MENDAHULUI AHLUL ILMI
29 Agustus 2021
KHUTBAH IDUL FITRI 1442 H/2021 M ANJURAN MEMPERBANYAK DOA
12 Mei 2021
Di Antara Sebab Lapangnya Dada
21 Juni 2020