Artikel Terkini

Forum SalafyIndonesia

Menjalin Ukhuwah Di Atas Minhaj Nubuwwah

Forum Salafy
AKIDAH MANHAJ NASEHAT PERMATA SALAF UMUM Lihat Semua Kategori
Hukum Memberi Salam Kepada Non Muslim
Fatwa

Hukum Memberi Salam Kepada Non Muslim

· forumsalafy

Jabat tangan copyHUKUM MEMBERI SALAM KEPADA NON MUSLIM

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kemudian ditanya tentang hukum memberi salam kepada non muslim.
Maka beliau menjawab: Memulai salam kepada mereka haram, tidak boleh dilakukan karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Jangan kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dengan salam dan jika kalian bertemu mereka di jalan maka arahkan mereka ke (tempat) yang tersempit.”  (Shahih, HR. Muslim)

Dalam kesempatan lain beliau –Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin – mengatakan: Jika ada orang kafir memberi salam kepada seorang muslim dengan salam yang jelas “Assalamu ‘alaikum,” maka kamu menjawab: “‘Alaikassalam” (atau “Wa ‘alaikumus salam” -pent) berdasarkan keumuman firman Allah:

“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (An-Nisa: 86)

Adapun jika tidak jelas ucapan salamnya maka kamu jawab: “Wa ‘alaik.” Demikian juga jika jelas mengatakan: “Assamu ‘alaikum,” yang artinya kematian atas kamu, maka dijawab: “Wa ‘alaik” (semoga atas kamu juga).
Wallahu a’lam.

———————————————————————————————————————————————————-

Diterjemahkan dari kumpulan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berjudul Majmu’ Fatawa jilid ketiga pada pembahasan Al-Wala wal Bara oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

——————————————

Sumber: Majalah Asy Syariah 

Bagikan WhatsApp Telegram
Baca lanjutan

Artikel Terkait