Hukum Melubangi Daun Telinga atau Hidung
HUKUM MELUBANGI DAUN TELINGA DAN HIDUNG
Yang benar dalam masalah ini, kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, tidak apa-apa melubangi daun telinga anak perempuan, karena hal ini dalam rangka berhias dengan sesuatu yang mubah. Telah datang berita yang pasti tentang para wanita dari kalangan shahabat di mana mereka mengenakan anting-anting di telinga mereka. Perbuatan melubangi telinga ini meski ada unsur menyakiti namun sifatnya ringan. Bila seorang anak dilubangi telinganya sejak kecil maka akan sembuh dengan segera.
Adapun melubangi ujung hidung, maka aku tidak ingat ada ucapan ulama tentang masalah ini, akan tetapi perbuatan seperti ini ada unsur mencacati dan menjelekkan hidung dalam pandangan kami, mungkin selain kami tidak memandang demikian. Bila memang wanita tersebut berada di negeri yang terbiasa meletakkan perhiasan pada hidung maka tidak apa-apa ia melubangi ujung hidungnya untuk menggantungkan perhiasan padanya.
[Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/137]
—————————————————–
Sumber : Majalah Asy Syariah
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020
