Artikel Terkini

Forum SalafyIndonesia

Menjalin Ukhuwah Di Atas Minhaj Nubuwwah

Forum Salafy
AKIDAH MANHAJ NASEHAT PERMATA SALAF UMUM Lihat Semua Kategori
Hukum Donor Darah
Fatwa

Hukum Donor Darah

· forumsalafy
Donor DarahHUKUM DONOR DARAH
Pertanyaan: Boleh atau tidak saudara laki-laki saya menyumbangkan darahnya untuk istri saya?
Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah menjawab,
Tidak ada larangan dalam hal ini bila memang keadaannya darurat untuk memberikan transfusi darah kepada istrimu. Boleh donor darahnya dari saudara laki-lakimu ataupun dari selainnya. Tidak ada larangan dalam hal ini, insya Allah.
[Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 2/712]
————————————————–
Sumber : Majalah Asy Syariah
Bagikan WhatsApp Telegram
Baca lanjutan

Artikel Terkait