Artikel Terkini

Forum SalafyIndonesia

Menjalin Ukhuwah Di Atas Minhaj Nubuwwah

Forum Salafy
AKIDAH MANHAJ NASEHAT PERMATA SALAF UMUM Lihat Semua Kategori
Hukum Berhias dengan Inai
Fatwa

Hukum Berhias dengan Inai

· forumsalafy

header forum salafy 32HUKUM BERHIAS DENGAN INAI

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berkata:

“Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.

Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”

[Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 4/288]

—————————————————

Sumber : Majalah Asy Syariah

Bagikan WhatsApp Telegram
Baca lanjutan

Artikel Terkait