Hukum Berdusta Dalam Canda
Yang Mulia Al-‘Allaamah Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan: Ketika bercanda dan tertawa bersama teman-teman, masuk padanya kedustaan. Tidak ada tujuan kecuali hanya untuk mancing tertawa dan bercanda, maka apa nasihat anda? semoga Allah membalas kepada anda kebaikan.
Jawaban :
Tidak boleh bagi seorang muslim atau muslimah untuk berdusta walaupun dalam bercanda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
”Celaka bagi seseorang yang berbicara lalu berdusta agar tertawa denganya suatu kaum, celaka dia kemudian celaka dia.”
Ini adalah ancaman. Lafazh al-Wail (dalam hadits-pent) karena kerasnya adzab. Di sini Nabi mengatakan :
” Wail (celaka) bagi seseorang yang berbicara lalu berdusta agar tertawa denganya suatu kaum, celaka dia kemudian celaka dia.”
Maka wajib bagimu wahai saudaraku untuk menjauhi hal itu, dan wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk menjauhi hal itu. Maka dusta itu adalah kejelekkan, maka wajib menjauhinya apakah ketika serius ataupun bercanda semuanya. Semoga Allah membalas kalian dengan kabaikan.
Sumber :
http://www.binbaz.org.sa/mat/9657
Diterjemahkan dari Group Tafsir wal ‘Ulama al-‘Asyarah 6 oleh Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020
