CADAR MENURUT ULAMA MAZHAB SYAFI’I ~ 2
CADAR MENURUT ULAMA MAZHAB SYAFI’I ( Bagian Kedua)
2. Imam Jalaluddin Al-Muhalli rahimaullah
Saat menafsirkan firman Allah ta’ala,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan wanitanya orang-orang beriman agar mereka mengulurkan jalabib (jilbab-jilbab). Hal itu lebih pantas untuk mereka dikenali sehingga mereka tidak di ganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Ahzab: 59)
“Jalabib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu mala’ah (pakaian panjang) yang menutupi seluruh tubuh wanita. *Ayat di atas memerintahkan agar mereka mengulurkan sebagian jilbab tersebut menutupi wajah*, saat mereka keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mereka (tidak ada yang terlihat dari mereka) kecuali satu mata.
Firmannya ذلك أدنى “hal itu” lebih pantas untuk أن يعرفن *”mereka dikenali”* bahwa mereka adalah wanita merdeka (bukan budak), فلا يؤ ذين *”sehingga mereka tidak di ganggu* dengan dihadang (digoda) di jalan.
Berbeda halnya dengan wanita yang berstatus budak, mereka tidak menutupi wajah sehingga orang-orang munafik menghadang mereka (di jalan).
Firman-Nya, الله غفورا *”dan adalah Allah Maha Pengampun* terhadap perbuatan mereka tidak berhijab pada masa yang lalu (sebelum turunnya perintah); terhadap mereka saat mereka berhijab.” [Tafsir al-Jalalain, hlm. 559, cetakan Darul Hadits]
° Beliau adalah Muhammad bin Ibrahim al-Muhalli asy-Syafi’i , termasuk tokoh ulama ahli ushul, alim dalam bidang tafsir dan fikih.
Karya-karya beliau memberikan manfaat kepada orang banyak. Di antara karyanya adalah Tafsir al-Jalalain yang disempurnakan oleh Jalaluddin as-Suyuthi dan kitab Kanzu ar-Raghibin fi Syarh al-Minhaj. Beliau lahir di Kairo pada 791 H dan wafat pada 864 H
***
bersambung In Syaa Allah
Sumber : Majalah Asy Syariah Edisi 116 Vol X/1438H/2016M
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020