Bolehkah Seorang Ayah Melarang Putrinya Menikah Karena Alasan Lagi Belajar
BOLEHKAH SEORANG AYAH MELARANG PUTRINYA MENIKAH KARENA ALASAN LAGI BELAJAR
Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله
Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi anda wahai syekh kami, dan semoga menjadikan anda bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin.
Pertanyaan keempat belas:
Apakah boleh seorang ayah melarang putrinya menikah dengan alasan karena dia masih belajar?
Jawaban:
Tidak boleh demikian!
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika ada pria yang baik agamanya dan baik akhlaknya mendatangi kalian (melamar anak perempuan anda, pent), maka nikakanlah dia. . .” , (al-Hadits). Hadits ini derajatnya hasan dengan mengumpulkan semua jalurnya, dan sebagian ulama menyatakannya shahih.
Maka kalau wanitanya telah baligh kemudian ada seorang pria yang baik agama dan akhlaknya hendak menikahinya, maka tawarkanlah pria itu kepada putri anda dan jangan anda mencegahnya untuk menikah. Adapun kalau putri anda yang menolaknya, maka ini dikembalikan urusannya kepada dia.
Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/11074
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
السؤال:
بارك اللهُ فيكم شيخنا ونفع بكم الإسلام والمُسلمين، السؤال الرابع عشر؛ هل يجوز للأب أن يمنع ابنتهُ من الزواج، بِحُجَّة الدِّراسة؟
الجواب:
لا يحِلُّ لهُ ذلك، قال – صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: “إذا أتاكُم مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وخُلُقَهُ فَزوجوه..” الحديث، وهذا لا يقِلُ عن الحسن بمجموعِ طُرقه ، وقد يصحِّحهُ بعضُ أهل العِلم، فإذا رأى أنها قد بلغت مبلغ النِساء و أتاهُ من يُرضى دينهُ وخُلُقهُ فليعرضهُ عليها، ولا يحِلُّ لهُ أن يمنعها، لكن إذا رفضت هذا شيء يعود عليها هي
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020