Artikel Terkini

Forum SalafyIndonesia

Menjalin Ukhuwah Di Atas Minhaj Nubuwwah

Forum Salafy
AKIDAH MANHAJ NASEHAT PERMATA SALAF UMUM Lihat Semua Kategori
Bolehkah Safar Dengan Keponakan Yang Belum Baligh?
Fatwa

Bolehkah Safar Dengan Keponakan Yang Belum Baligh?

· forumsalafy

bolehkah safar dengan keponakanSAFAR DENGAN KEPONAKAN YANG BELUM BALIGH

Pertanyaan:  Apakah dibolehkan seorang wanita bepergian dari satu negeri ke negeri lain untuk berobat dengan ditemani anak laki-laki dari saudara perempuannya (keponakan) sementara si anak belum mencapai usia baligh?

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i Rahimahullah menjawab:

“Bila si anak telah mumayyiz maka tidak apa-apa (menjadikannya sebagai mahram dalam safar). Umumnya anak yang telah mencapai usia 12 atau 13 tahun, ia telah mumayyiz. Sehingga tidak apa-apa safar bersamanya bila memang aman dari fitnah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam masalah safar wanita:

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar (bepergian jauh) kecuali ditemani oleh mahramnya. “

[Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 678]

——————————————————-

Sumber : Majalah Asy Syariah

Bagikan WhatsApp Telegram
Baca lanjutan

Artikel Terkait