BOLEHKAH MEREKAM CERAMAH DENGAN VIDEO
BOLEHKAH MEREKAM CERAMAH DENGAN VIDEO
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Samahatul Walid, penanya mengatakan: “Salah seorang ikhwah menukil dari Anda bahwa Anda berpendapat bolehnya merekam pelajaran-pelajaran dengan kamera video dan dia mengklaim bahwa Anda pernah mengatakan bahwa rekaman tersebut bisa dihapus setelah memanfaatkannya, apakah hal ini benar?
Asy-Syaikh:
Cukuplah bagimu bahwa itu hanyalah klaim, cukup ini. Klaim adalah sedusta-dusta ucapan, ini merupakan sedusta-dusta ucapan. Saya tidak mengucapkan perkataan seperti ini. Jika dia memang benar, maka saya menantangnya untuk menunjukkan rekaman suaraku atau tulisan yang saya tulis dengan penaku. Adapun engkau merasa tenang (cukup –pent) dengan apa yang dikatakan oleh manusia maka Allah Subhanahu wa Ta’ala yang akan menghisab kalian atasnya.
Wallahu Ta’ala a’lam.
وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ.
Sumber Artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10159
–
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020