Bolehkah Menjual Kotoran Kambing Untuk Pupuk?
BOLEHKAH MENJUAL KOTORAN KAMBING UNTUK PUPUK
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
| | |
Pertanyaan: Kami memiliki beberapa ekor kambing, kotorannya kami kumpulkan dan kami timbun, karena kami tidak memiliki ladang untuk memanfaatkannya, maka apakah boleh menjual kotoran kambing tersebut dan apakah halal memakan hasilnya ataukah tidak boleh?
Jawaban:
Tidak mengapa memperjualbelikan pupuk yang tidak najis, seperti pupuk dari kotoran kambing, unta, dan sapi. Jadi kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan sifatnya tidak najis, memperjualbelikannya tidak masalah, hasilnya mubah dan tidak ada dosa padanya. Yang tidak jelas dan menjadi masalah adalah pupuk dari kotoran yang najis atau yang dianggap najis. Inilah yang dipermasalahkan dan ada perbedaan pendapat tentangnya. Adapun pupuk dari kotoran yang tidak najis, maka tidak masalah menggunakannya, dan tidak mengapa memperjualbelikan dan memakan hasilnya.
Sumber artikel:
Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 3/197, pertanyaan no. 302
Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 8 Sya’ban 1435 H
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020
