BOLEHKAH MENGHADIRI ACARA YANG DI DALAMNYA DILAKUKAN PENGAMBILAN GAMBAR
BOLEHKAH MENGHADIRI ACARA YANG DI DALAMNYA DILAKUKAN PENGAMBILAN GAMBAR
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Jika saya pergi ke sebuah tempat yang di sana ada kegiatan mengambil gambar (foto atau video –pent), apakah wajib bagi saya untuk meninggalkan tempat tersebut dan tidak duduk di sana?
Asy-Syaikh:
Jika engkau bisa mengingkari mereka dan mereka mau berhenti maka engkau boleh tetap di tempat tersebut. Adapun jika mereka tidak mau menerima, maka tinggalkanlah tempat tersebut! Sekarang ini sangat disayangkan pengambilan gambar banyak dilakukan di acara resepsi pernikahan. Mereka melibatkan anak-anak dan masing-masing membawa kamera untuk mengambil gambar. Maka jadilah menghadiri acara resepsi pernikahan terdapat berbagai kemungkaran yang engkau tidak mampu menghilangkannya, sehingga engkau jangan menghadirinya! Sampai para wanita pun mereka ada yang mengambil gambar, bencana ini sekarang menimpa semuanya.
* Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 4 Jumaada Tsaniyah 1435 H
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020