BOLEHKAH MENGGUNAKAN SAJADAH BERGAMBAR KA’BAH
BOLEHKAH MENGGUNAKAN SAJADAH BERGAMBAR KA’BAH
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Penanya: Sebagian manusia mengatakan bahwa tidak boleh duduk di sajadah, karena padanya terdapat gambar Ka’bah. Apakah pernyataan tersebut benar?
Asy-Syaikh:
Hal ini tidak masalah, jadi tidak mengapa bagimu untuk meletakkan sajadah dan duduk di atasnya, walaupun padanya terdapat gambar Ka’bah atau gambar makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Karena orang yang duduk di atasnya tidak bermaksud untuk menghinakan Ka’bah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Dan yang terdapat pada sajadah tersebut hakekatnya bukanlah Ka’bah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam yang sesungguhnya.
Sumber artikel: Fataawa Nuurun Alad Darb, 11/105 no. 5662
* Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 18 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020