Bolehkah mengambil upah dari menghajikan orang lain?
BOLEHKAH MENGAMBIL UPAH DARI MENGHAJIKAN ORANG LAIN?
Pertanyaan pertama dari fatwa no 5228 :
Soal : Suami saya -semoga Allah merahmatinya- telah meninggal. Dan saya ingin (dengan ijin Allah) mewakilkan seseorang agar dia menghajikannya tahun ini. Apakah sah-sah saja, bagi orang yang menghajikannya untuk mengambil upah (harta) atas rasa letihnya, selain harta yang dia ambil, seperti biaya transportasi, biaya makan dan minum, atau tidak? Berikan saya faidah, jazakumullahu khairaljaza.
Jawaban :
Diperbolahkan bagi yang diserahi tugas untuk mnghajikan orang lain untuk mengambil apa yang ditetapkan berupa upah dalam menunaikan haji tersebut, walaupun upahnya lebih banyak dari pada biaya yang dipakai untuk transportasi, makan dan minum dan yang lainnya yang dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji.
Dan disyariatkan baginya untuk meniatkan hal itu untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan menunaikan apa yang Allah mudahkan baginya untuk beribadah di tanah haram yang mulia. Dan janganlah tujuannya adalah mencari harta semata. (juz No 11 hal no : 61)
Hanya kepada Allah kita memohon Taufiq. Semoga shalawat dan salam itu terlimpah atas Nabi kita, keluarganya dan para shahabatnya.
Komite Tatap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Wakil ketua : Abdurrozzaq Afifi
Anggota : Abdullah bin Qu’uud, Abdullah bin Ghudaiyyan
Sumber : http://tinyurl.com/m56am63
Alih Bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar al atsary
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020