Bolehkah Mendengarkan Berita Yang Diiringi Oleh Musik
BOLEHKAH MENDENGARKAN BERITA YANG DIIRINGI OLEH MUSIK
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh –semoga Allah memberi taufik kepada Anda– ada banyak pertanyaan yang intinya satu tema, yaitu telah beredar pada hari-hari ini fatwa tentang bolehnya musik yang sedikit yang mengiringi berita dan program/software tertentu karena hal itu tidak akan mempengaruhi syahwat, bagaimana pendapat Anda tentang fatwa semacam ini?
Jawaban:
Nabi shallallahu alaihi was sallam telah mengharamkan alat-alat musik dan seruling dan para ulama juga telah berijmak atas perkara tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi tidak boleh seorang pun untuk mengecualikan sedikit pun darinya dan tidak boleh juga untuk mengkhususkan sesuatu pun dengan menganggapnya boleh. Rasul shallallahu alaihi was sallam melarangnya dan mengharamkannya, sehingga tidak boleh hal semacam ini. Tidak ada sedikit pun yang halal pada musik, demikian juga tidak ada sedikit pun yang halal pada alat-alat musik dan alat-alat yang sia-sia.
Sumber audio dan transkripnya:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=142654
Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 25 Ramadhan 1435 H
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020