BOLEHKAH MEMASUKKAN TELEVISI DI RUMAH
BOLEHKAH MEMASUKKAN TELEVISI DI RUMAH
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Apakah hukum memasukkan pesawat televisi ke dalam rumah dengan tujuan untuk menyaksikan siaran channel-channel Islam yang berisi hal-hal yang berfaedah bagi kaum Muslimin dan bermanfaat bagi mereka, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan?
Asy-Syaikh:
Orang yang terbebas dari televisi di rumah tidak diragukan lagi dia selamat dan berlepas diri dari keburukan yang besar dan menutup pintu keburukan yang besar tersebut dari dirinya. Acara di channel-channel televisi yang disiarkan itu telah dicukupi oleh Idza’atul Qur’an, karena channel-channel televisi itu isinya hampir sama dengan Idza’atul Qur’an. Jadi Idza’atul Qur’an –walhamdulillah– mencukupi, bisa didengar serta mencukupi dari channel-channel televisi.
Maka saya menasehatkan agar seseorang selamat dari alat ini, karena jika dia memasukkannya ke dalam rumah maka akan memberi pengaruh buruk terhadap dirinya, anak-anak dan istrinya.
Awalnya mereka meniatkan hanya untuk membuka channel-channel Islam, kemudian bermudah-mudahan sedikit demi sedikit hingga… Juga anak-anak dan istri mereka tidak menginginkan kecuali hiburan saja. Istri dan anak-anak kebanyakannya yang mereka inginkan adalah hiburan, bukan untuk dzikir. Sedangkan perkara-perkara syari’at bagi mereka tidak ada nilainya.
Mereka hanyalah menginginkan hiburan saja. Jadi dengan demikian maka engkau membuka pintu keburukan bagi mereka. Dan Idza’atul Qur’an –walhamdulillah– padanya terdapat kebaikan yang banyak dan padanya tidak ada hal yang terlarang, walillahihamd. Acaranya bacaan Al-Qur’an, ceramah, pelajaran-pelajaran agama, kalimat yang baik, atau masalah-masalah ilmiah. Semuanya kebaikan, walhamdulillah.
* Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 1 Jumaadal Tsaniyah 1435 H
Catatan: Idza’atul Qur’an –> adalah salah satu Radio yang ada di Negeri Saudi
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020