Bolehkah Meletakkan Kotak Sumbangan Di Acara Berkabung
BOLEHKAH MELETAKKAN KOTAK SUMBANGAN DI ACARA BERKABUNG
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Bolehkah meletakkan kotak sumbangan di acara berkabung di mana ketika seseorang meninggal maka keluarganya mengambil uang yang dikumpulkan di kotak tersebut dan memberikan jamuan bagi mereka yang datang di acara tersebut?
Jawaban:
Asal acara berkabung semacam ini adalah bathil, bid’ah dan membebani manusia dengan halhal yang Allah tidak menurunkan keterangan tentangnya. Dan tidak boleh meletakkan kotak sumbangan di acara kematian karena hal itu merupakan bentuk membantu kemaksiatan dan bid’ah. Adapun menyampaikan duka cita maka tidak perlu melakukan itu semua. Cukup dengan engkau mendoakan mayit dan keluarga yang ditinggal dan engkau katakan: “Semoga Allah memberimu kesabaran dan meringankan musibahmu dan semoga mengampuni si mayit.”
Engkau ucapkan jika berjumpa dengan keluarga si mayit di mana saja. Atau engkau bisa menghubunginya melalui telepon atau HP untuk menyampaikan bela sungkawa. Tidak perlu dengan berkumpul-kumpul, menyiapkan jamuan dan juga tidak perlu meninggalkan pekerjaan selama 3 hari.
Para shahabat dahulu tidak sampai meninggalkan pekerjaan selama 3 hari. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi was sallam wafat, mereka tidak membuat acara berkabung, tidak pula hingga 3 hari. Demikian juga ketika Abu Bakr, Umar, Utsman dan shahabat yang lain wafat, mereka tidak pernah melakukan hal semacam ini sama sekali. Oleh karena inilah salah seorang shahabat (Jarir bin Abdillah –pent) ada yang mengatakan:
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ.
“Kami menganggap acara berkumpul-kumpul untuk keluarga mayit dan membuat makanan termasuk meratap.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya, dan Al-Albany rahimahullah menilainya shahih dalam Ahkamul Janaiz, hal. 210 –pent)
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/12918
Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 19 Jumaadal Ula 1435 H
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020
