Bolehkah Boneka Untuk Mainan Anak-anak
BOLEHKAH BONEKA UNTUK MAINAN ANAK-ANAK
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Penanya yang bernama Sulaiman mengatakan: “Saya memohon penjelasan tentang hukum mainan anak-anak yang berupa boneka baik yang untuk anak kecil maupun yang sudah besar, yang berbentuk pengantin atau hewan, semoga Anda mendapatkan pahala?
Asy-Syaikh:
Yang benar tidak boleh untuk memberi mainan kepada anak-anak berupa gambar atau semacam patung makhluk yang bernyawa, terlebih lagi gambar-gambar modern yang ada di zaman ini yang persis menyerupai manusia yang bisa bergerak dengan tenaga listrik, dan terkadang bisa bicara atau tertawa dengan tenaga listrik dan teknologi tertentu yang menjadikannya seakan-akan hewan atau manusia sungguhan. Jadi fitnah yang ditimbulkannya jelas lebih besar, sehingga anak-anak dan selain mereka harus dijauhkan darinya.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/
Alih bahasa: Abu Almass
Sabtu, 4 Rajab 1435 H
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020
