Bersumpah Dalam Keadaan Marah
Pertanyaan: Apa hukumnya orang yang bersumpah dengan nama Allah subhanahu wa ta’ala bahwa ia tidak akan melakukan sesuatu hal dalam keadaan ia sedang marah, namun kemudian melakukannya?
Jawab: Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta` menjawab:
Apabila ia bersumpah dalam keadaan emosi memuncak hingga tidak menyadari apa yang diucapkannya atau tidak dapat menguasai dirinya, kemudian ia melanggar sumpahnya tersebut maka tidak wajib kaffarah baginya. Namun bila marahnya itu ringan, ia dapat menguasai dirinya, wajib baginya menunaikan kaffarah sumpahnya.
[Fatwa no. 9220, kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 23/84]
————————————————–
Sumber : Majalah Asy Syariah
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020
