Bayar Zakat Untuk Orang Yang Berutang
BAYAR ZAKAT UNTUK ORANG YANG BERUTANG
Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su’aidi
Tanya: Bismillah. Afwan, Ustadz, saya mau tanya bagaimana ilmunya. Saya mempunyai teman. Dia berutang dan sekarang tidak mampu membayarnya. Keadaannya sangat miskin. Kami berencana membebaskan utang tersebut dengan niat membayar zakat, boleh atau tidak, Ustadz? Jazakallahu khairan. (Hamba Allah)
Jawab:
Alhamdulillah. Apa yang hendak Anda lakukan sangat bagus. Orang yang terlilit utang disebut gharim. Dia termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan oleh firman Allah subhanahu wa ta’ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 60)
Semoga Allah melimpahkan pahala yang banyak kepada Saudara dan memudahkan urusan kita semua.
——————————————–
Sumber : Majalah Qonitah
Artikel Terkait
NASEHAT UNTUK ORANGTUA YANG ANAKNYA MALAS BELAJAR
5 Oktober 2017
HUKUM IKUT GROUP WA DILUAR SALAFIYYIN
5 Oktober 2017
KIAT-KIAT AGAR TETAP ISTIQOMAH
2 Oktober 2017
MENJADI SOPIR OJEK ONLINE
30 September 2017
APAKAH SERING MASBUQ TANDA TERFITNAH DUNIA?
30 September 2017