Apakah Shaf Wanita Harus Lurus dan Teratur?
Pertanyaan: Apakah dalam shaf wanita disyaratkan harus lurus dan teratur? Apakah hukum shaf yang pertama dengan shaf yang lainnya sama bagi wanita terkhususkan bila tempat shalat mereka jauh terpisah/tersendiri dari tempat jamaah laki-laki?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:
“Apa yang disyariatkan dalam shaf lelaki juga berlaku bagi shaf wanita dari sisi kelurusan dan keteraturannya. Shaf yang ada harus disempurnakan (dipenuhi) terlebih dahulu, baru dibuat shaf yang berikutnya dan celah yang ada harus ditutup. Apabila di antara shaf wanita dengan shaf lelaki tidak ada penutup, maka sebaik-baik shaf mereka (para wanita) adalah yang paling akhir karena lebih jauh dari lelaki sebagaimana disebutkan dalam hadits [1]. Namun bila ada pemisah dan penutup antara shaf keduanya maka yang tampak adalah shaf terdepanlah yang paling baik bagi mereka, karena hilangnya perkara yang dikhawatirkan dan juga karena maslahat lebih dekat dengan imam.”
Wallahu a’lam
[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/157,158]
Keterangan:
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020