Apakah Mandi Yang Hukumnya Mustahab Mencukupi Wudhu?
APAKAH MANDI YANG HUKUMNYA MUSTAHAB MENCUKUPI WUDHU
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Apakah mandi yang hukumnya mustahab (seperti mandi Jum’at dan dua hari raya –pent) yang disebutkan oleh penulis rahimahullah (pertanyaan ini setelah membahas sebuah kitab tertentu –pent) mencukupi sehingga tidak perlu berwudhu lagi, jika seseorang meniatkan dua-duanya?
Jawaban:
Ya, jika dia meniatkan wudhu sudah termasuk dalam mandi yang hukumnya mustahab tersebut, maka hal itu telah mencukupi, karena mandi tersebut termasuk bersuci yang sesuai dengan syari’at.
Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/7676
Alih bahasa: Abu Almass
Ahad, 12 Rajab 1435 H
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020
