Apakah Ijma’ Merupakan Syarat Bagi Jarh
APAKAH IJMA’ MERUPAKAN SYARAT BAGI JARH
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Apakah disyaratkan ijma’ bagi jarh, mungkin penanya memaksudkan dalam perkara jarh wa ta’dil?
Jawaban:
Ini merupakan urusan yang merujuknya kepada huffazh (para ahli dan penghafal) hadits, ini termasuk urusan huffazh hadits. Bukan termasuk syaratnya adanya ijma’, bukan termasuk syaratnya adanya ijma’ atas pihak yang dijarh. Bahkan sesuatu yang menetapkan (ada buktinya) itu didahulukan atas sesuatu yang menafikan (meniadakan). Pihak yang mentazkiyah adalah pihak yang menafikan, sedangkan pihak yang menjarh adalah pihak yang menetapkan (yang memiliki bukti dan ilmu lebih –pent), sehingga didahulukan.
Sumber audio:
http://www.youtube.com/watch?v=GilNXU3v_28
Dengarkan Audionya:
Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 4 Ramadhan 1435 H
Artikel Terkait
ORANG YANG TERTIPU ADALAH YANG BERBUAT BURUK, NAMUN MERASA SEBAGAI ORANG YANG BAIK
11 Agustus 2025
PERINGATAN TAHUN BARU HIJRIYAH BUKAN TERMASUK SUNNAH NABI
26 Juni 2025
ANTARA BULAN RAMADHAN DAN NABI YUSUF
30 Maret 2023
DI ANTARA BENTUK IBADAH YANG PALING AFDAL
25 Mei 2021
IBADAH HARTA YANG PALING AFDAL
25 Mei 2021