APAKAH IDDAH BISA BERAKHIR DENGAN SEBAB KEGUGURAN?
APAKAH IDDAH BISA BERAKHIR DENGAN SEBAB KEGUGURAN?
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, jika seorang wanita yang hamil menggugurkan kandungannya pada masa iddah karena suaminya meninggal atau karena dicerai, baik itu dilakukan karena sengaja atau tidak sengaja, maka apakah masa iddah bisa berakhir dengan sebab seperti itu?
Asy-Syaikh:
Ya, jika dia mengandungnya telah mencapai 81 hari maka dia menerapkan hukum seperti pada anak yang telah dilahirkan. Jika keluar darinya darah yang teranggap sebagai darah nifas maka dengan sebab itu dia telah keluar dari masa iddah, demikian… Tetapi perlu ditambahkan keterangan bahwa jika niatnya melakukan hal itu karena ingin lari dari iddah atau karena ingin segera menikah lagi sehingga dia melakukan siasat untuk mempercepat iddah maka ini tidak boleh dan haram atasnya.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/12817
* Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 16 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020