APAKAH DI AMBILNYA ZAKAT FITRAH OLEH YAYASAN TERANGGAP TELAH MENUNAIKANNYA
APAKAH DIAMBILNYA ZAKAT FITRAH OLEH YAYASAN TERANGGAP TELAH MENUNAIKANNYA?
Pertanyaan: Apakah diambilnya zakat fithrah oleh sebuah yayasan teranggap telah mengeluarkan dan menunaikannya, ataukah harus sampai ke tangan orang miskin sebelum shalat id, dan jika sebagian orang yang direncanakan untuk diberi zakat ternyata tidak ada di tempat, maka bagaimana solusinya menurut syari’at?
Jawaban: Diambilnya zakat fithrah oleh yayasan yang mengurusinya tidak teranggap mengeluarkannya, dan yang wajib adalah menyerahkannya kepada orang yang faqir sebelum shalat id, dan jika ternyata orang fakir tersebut sedang tidak ada di tempat, maka boleh mewakilkan kepada orang yang melihatnya untuk diserahkan kepadanya, atau bisa juga diberikan kepada orang yang faqir selainnya sebelum shalat id.
Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Shalih al-Fauzan
Anggota: Abdul Aziz Alus Syaikh
Anggota: Bakr Abu Zaid
? Sumber || https://twitter.com/TPCV_SSA/status/747581647667757057
Artikel Terkait
MAKNA HADITS “UMRAH DI BULAN RAMADHAN …”
10 April 2022
TETAP BERSEMANGAT SAMPAI MALAM TERAKHIR RAMADHAN
11 Mei 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH PADA MALAM KEDUA PULUH TUJUH
8 Mei 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH MENCARI LAILATUL QADAR
8 Mei 2021
APAKAH VAKSINASI COVID-19 MEMBATALKAN PUASA?
4 April 2021