Apakah Boleh Menyekolahkan Anak Perempuan Usia 9 Tahun di Sekolah yang dicampur antara Laki-Laki dan Perempuan??.
Asy Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhaly membacakan sebuah pertanyaan sekaligus menjawabnya.
“Ini ada sebuah pertanyaan, disebutkan didalamnya. Aku mencintaimu karena Allah, (Syaikh menjawab Ahabbakallahul ladzi ahbabtani fiih).
Apakah boleh memasukkan anak perempuan yang berumur lebih sembilan (9) tahun belajar di sekolah yang dicampur antara laki-laki dan perempuan???.
Perlu diketahui bahwa di daerah kami tidak ada sekolah yang memisahkan antara putra dan putri.
Jawab :
” Saya katakan kepadanya, Tidak Boleh. Keselamatan Modal Utama itu lebih penting dibanding keuntungan yang ingin diperoleh.
Seorang anak perempuan bila sudah mencapai usia sembilan (9) tahun, maka seharusnya bagi Si Wali untuk mendidiknya berhijab, berhias dengan sifat malu dan menjaga kehormatan diri.
Bila tidak didapatkan (tempat belajar khusus wanita), hendaknya Dia (Ayah/Wali) beserta Ibunya belajar di rumah. Ia ajarkan kitabullah dan ia ajarkan ilmu yang bermanfaat, dan ini lebih bermanfaat di sisi Allah Insya Allah.
Dengan itu terjagalah keselamatan dirinya, penjagaan atas kehormatan, dan menjauhkannya dari tempat-tempat yang buruk. Bisa jadi hal-hal buruk tadi justru menimpamu sehingga engkau akan menyesal seumur hidup. Kemudian engkau sangat menyesalinya, lalu berangan-angan seandainya aku dahulu berada dibawah tanah.
Tidak boleh seseorang bermudah-mudahan dalam permasalahan ini.
Iya, dalam kondisi wanita itu berbeda-beda. Sebagian wanita diusia sembilan (9) tahun sudah tampak “kedewasaannya”, sempurna seperti wanita dewasa meskipun belum datang haidhnya, dan sudah sangat dekat dengan masa balighnya (ihtilam).
Sebagian wanita ada yang sudah haidh di usia dua belas (12) tahun, sebelas (11) tahun, tiga belas (13) tahun atau kurang lebih dari itu, bukankah demikian realitanya?.
Sehingga usia wanita sembilan (9) tahun itu sudah sangat dekat dengan masa balighnya (ihtilam). Terlebih lagi wanita yang sudah tampak kedewasaannya, yaitu pada bagian tubuhnya, dan sifat kedewasaan lainnya.
Maka yang seharusnya bagimu wahai Saudara Muslim, agar engkau bertaqwa kepada Allah didalam menjaga putrimu. Dia merupakan Amanah yang ada di pundakmu.
Audio Download di Sini
Ditejemahkan oleh Ustadz Hamzah Rifai La Firlaz Hafizhahulloh
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020