Aqiqah Janin yang Gugur atau Bayi yang Meninggal

AQIQAH JANIN YANG GUGUR ATAU BAYI YANG MENINGGAL

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Ilmiyati Wal Ifta’

Pertanyaan: Janin yang gugur dari kandungan yang telah jelas bahwa dia laki-laki atau perempuan, apakah diakikahi atau tidak? Demikian juga bayi yang terlahir apabila meninggal beberapa hari setelah kelahiran sementara belum diakikahi saat dia hidup, apakah diakikahi setelah kematiannya atau tidak? Apabila telah lewat satu bulan, dua bulan, setengah tahun, satu tahun, atau bahkan lebih dari saat lahirnya bayi dan ia belum diakikahi, apakah diakikahi atau tidak?

Jawab:

Mayoritas para ulama berpendapat bahwa akikah adalah sunnah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, dan Ashhabus Sunan dari Salman bin Amir, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata,

مَعَ الْغُ مَالِ عَقِيْقَةٌ فَأُهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Bersama seorang anak itu akikahnya, maka tumpahkan darah untuk (akikahnya) dan hilangkan rambut (kepalanya).” Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ غُ مَالٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ، وَيُسَمَّى

“Tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashhabussunan, dan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi)

Demikian pula hadits itu yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يُنْسِكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ، عَنِ الْغُ مَالِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Barang siapa di antara kalian ingin mengakikahi anaknya, lakukanlah. Untuk anak laki-lakinya dua ekor kambing yang seimbang dan untuk anak perempuannya satu ekor kambing.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dengan sanad yang hasan)

Tidak ada akikah untuk janin yang gugur walaupun telah jelas apakah itu laki-laki atau perempuan, apabila gugur sebelum ditiupkan ruh padanya, karena dia tidak disebut anak atau bayi. Adapun akikah disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran, apabila janin dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu mati sebelum hari ketujuh, maka disunnahkan untuk diakikahi pada hari ketujuh dan diberi nama. Apabila lewat hari yang ketujuh dan belum diakikahi, Sebagian fuqaha berpendapat bahwa tidak disunnahkan untuk diakikahi setelahnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan waktunya pada hari ketujuh.

Sementara itu, ulama mazhab Hanbali dan sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa disunnahkan untuk diakikahi walaupun telah lewat satu bulan, satu tahun, atau lebih, dari kelahirannya, berdasarkan keumuman hadits-hadits dan berdasarkan apa yang diriwayatkan al-Baihaqi dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi dirinya setelah kenabian, dan ini pendapat yang lebih hati-hati. Allah Subhanahu wata’ala lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad n, keluarga, dan para sahabatnya.

Komisi Tetap untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa;

Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Wakil: Abdurrazzaq Afifi; Anggota: Abdullah Ghudayyan

Sumber: Majalah Asy Syariah

 

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.