Apakah Wajib Memberi Nafkah Istri yang Bekerja

APAKAH WAJIB MEMBERI NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA?

Pertanyaan: Terkait dengan istri yang bekerja, apakah suami harus memberikan nafkah kepadanya?

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله  menjawab:

Ya, itu adalah konsekuensi dari akad nikah. Suami wajib menafkahi istri sebagai konsekuensi akad nikah, meskipun istri memiliki harta dan penghasilan.

Akan tetapi, jika pada awal akad suami mempersyaratkan bahwa dia tidak memberi nafkah kepada istri dan si istri rela dengan syarat tersebut, rela menggugurkan pemberian nafkah yang menjadi haknya, maka kaum muslimin di atas syarat-syarat mereka (syarat-syarat mereka harus ditunaikan, -pent.).

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15466

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

هل يجب على الزوج ان ينفق على زوجته الموظفة

السؤال:

بالنسبة للزوجة الموظفة، هل على الزوج يقوم بالنفقة عليها؟

الجواب: نعم؛ بموجب عقد الزواج، تجب نفقة الزوجة على

زوجها بموجب عقد الزواج، ولو كان لها مال وكان لها رواتب، ألا إذا شرط عند العقد
أنه لا ينفق عليها، ورضيت بذلك ورضيت بإسقاط حقها من النفقة، فالمسلمون على
شروطهم

Download
Judul: APAKAH WAJIB MEMBERI NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA? Pembicara: Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Tanggal: 30 Jumada II 1436
© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks