Pertanyaan: Apakah tahdzir (memperingatkan manusia) dari seseorang yang menampakkan perbuatan fasik terang-terangan dan terkenal dengan kefasikannya, termasuk ghibah yang seseorang akan ditanya tentangnya pada hari kiamat?
Jawab:
Bila keadaan sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan, dan tujuan penyebutan keadaannya adalah untuk memperingatkan manusia dari kejelekannya sehingga orang yang tidak tahu tidak terpedaya olehnya, maka hal ini boleh. Adapun bila penyebutannya sekadar untuk duduk ngobrol dan hiburan atau semacamnya, maka tidak boleh.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
_____________________________________________________________________
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
(Fatawa Al-Lajnah, 26/8, Pertanyaan keenam dari fatwa no. 9895)
###
Sumber: Majalah Asy Syariah Online