APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?

APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah memberi peringatan,

ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﺎﻣﺔ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺭاﺩ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﺛﻢ ﺃﺧﺬ ﻣﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﺃﻭ ﻇﻔﺮﻩ ﺃﻭ ﺑﺸﺮﺗﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ؛ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ

“Sebagian orang (pada umumnya) memahami bahwa barang siapa yang ingin berkurban kemudian dia mengambil sesuatu dari rambut, kuku, atau kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah; maka (berarti menyebabkan) kurbannya tidak diterima.

ﻭﻫﺬا ﺧﻄﺄ ﺑﻴﻦ، ﻓﻼ ﻋﻼﻗﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺒﻮﻝ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭاﻷﺧﺬ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ

Ini adalah kesalahan yang jelas. (Yang benar), tidak ada kaitannya antara diterimanya kurban dan mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan (rambut, kuku, atau kulit).

ﻟﻜﻦ ﻣﻦ ﺃﺧﺬ ﺑﺪﻭﻥ ﻋﺬﺭ ﻓﻘﺪ ﺧﺎﻟﻒ ﺃﻣﺮ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ، ﻭﻭﻗﻊ ﻓﻴﻤﺎ ﻧﻬﻰ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ اﻷﺧﺬ, ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮ اﻟﻠﻪ ﻭﻳﺘﻮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﻮﺩ

Namun, barang siapa yang melakukannya tanpa uzur, sungguh dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menahan diri. Demikian pula dia telah terjatuh ke dalam larangan Nabi (dari mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan). Dengan demikian, dia wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah serta tidak mengulanginya.

ﻭﺃﻣﺎ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ ﻓﻼ ﻳﻤﻨﻊ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ

Adapun kurbannya, maka (perbuatannya mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan) tidak menghalangi untuk diterima.”

📚 Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 54-55

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.