Apakah Membantah Ahli Bid’ah Adalah Hak Para Ulama Saja

hak ulama'APAKAH MEMBANTAH AHLI BID’AH ADALAH HAK PARA ULAMA SAJA

Asy-Syaikh Ahmad Bazmul hafizhahullah

Pertanyaan: Membantah ahli bid’ah apakah termasuk kekhususan para ulama atau semua orang memiliki hak untuk membantah ahli bid’ah?

Jawaban:

Sesungguhnya termasuk yang sepantasnya untuk diketahui adalah bahwasanya para ulama dahulu mereka tidak menyibukkan diri untuk membantah ahli bid’ah, karena mereka mencukupkan dengan cara menghajr (menjauhi dan meninggalkan) mereka serta tidak bergaul dengan mereka dengan tujuan memadamkan kejahatan mereka dan bid’ah mereka serta agar tidak menyebar.

Hanya saja ketika manusia mulai bergaul dengan ahli bid’ah, maka tersebarlah berbagai bid’ah di tengah-tengah kaum Muslimin yang awam, sehingga bangkitlah para ulama untuk membantah bid’ah dan menghancurkannya dalam rangka menjaga agama dan melindungi akal kaum Muslimin dari berbagai syubhat (kerancuan pemahaman) dan kebathilan bid’ah.

Masalah-masalah bid’ah dan hal-hal yang berkaitan dengannya membutuhkan ilmu, perhatian, dan pemahaman agama yang mendalam. Oleh karena itulah tidak menyibukkan diri untuk membantah ahli bid’ah kecuali para ulama yang berkompeten untuk membantah ahli bid’ah.

Adapun para penuntut ilmu maka cukup bagi mereka untuk mengambil perkataan para ulama dan menjelaskannya kepada manusia lalu memperingatkan mereka dari bahaya bid’ah dan para pengusungnya. Dan yang wajib atas para penuntut ilmu adalah dengan merujuk kepada para ulama dan mengambil pendapat mereka. Dan jika seorang penuntut ilmu ingin membantah seorang mubtadi’ maka hal itu wajib di bawah arahan dan sepengetahuan seorang ulama yang akan membimbingnya dan menunjukkannya kepada cara yang tepat di dalam membantah ahli bid’ah.

Upaya para penuntut ilmu untuk menyebarkan perkataan para ulama dan mentahdzir bid’ah dan para pengusungnya yang telah ditahdzir oleh para ulama tidaklah teranggap bahwa para penuntut ilmu itulah yang telah membantah ahli bid’ah, tetapi mereka hanya semata-mata menyebarkan perkataan para ulama. Dan ini merupakan perkara yang sangat baik sekali jika dilakukan dengan metode yang tepat dan cara yang baik.
Namun perlu diperhatikan bahwa sebuah bid’ah jika nampak dan jelas maka mungkin bagi seorang penuntut ilmu untuk mengingkarinya secara langsung dan membantah bid’ah yang dilakukan oleh seorang mubtadi’. Misalnya jika ada seseorang datang membawa bid’ah maulid (memperinghati kelahiran Rasulullah shallallahu alaihi was sallam –pent) dan orang tersebut mengatakan kepada manusia: “Lakukanlah maulid!” Lalu ada salah seorang penuntut ilmu yang bangkit membantah bid’ah ini tanpa merujuk kepada para ulama.

Maka yang semacam ini tidak terlarang karena dua perkara:

Pertama: Bid’ah tersebut nampak jelas sehingga tidak membutuhkan untuk merujuk kepada para ulama.

Kedua: Bid’ah semacam ini nampak jelas karena adanya penjelasan para ulama tentangnya, jadi seorang penuntut ilmu sifatnya hanyalah mengikuti ulama dan tidak mendahului mereka.

Sumber artikel:
http://ksa-tawheed.com/vb/showthread.php?t=2820

Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 17 Ramadhan 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.