APAKAH DI AMBILNYA ZAKAT FITRAH OLEH YAYASAN TERANGGAP TELAH MENUNAIKANNYA

APAKAH DIAMBILNYA ZAKAT FITRAH OLEH YAYASAN TERANGGAP TELAH MENUNAIKANNYA?

Pertanyaan: Apakah diambilnya zakat fithrah oleh sebuah yayasan teranggap telah mengeluarkan dan menunaikannya, ataukah harus sampai ke tangan orang miskin sebelum shalat id, dan jika sebagian orang yang direncanakan untuk diberi zakat ternyata tidak ada di tempat, maka bagaimana solusinya menurut syari’at?

Jawaban: Diambilnya zakat fithrah oleh yayasan yang mengurusinya tidak teranggap mengeluarkannya, dan yang wajib adalah menyerahkannya kepada orang yang faqir sebelum shalat id, dan jika ternyata orang fakir tersebut sedang tidak ada di tempat, maka boleh mewakilkan kepada orang yang melihatnya untuk diserahkan kepadanya, atau bisa juga diberikan kepada orang yang faqir selainnya sebelum shalat id.

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Shalih al-Fauzan
Anggota: Abdul Aziz Alus Syaikh
Anggota: Bakr Abu Zaid

? Sumber || https://twitter.com/TPCV_SSA/status/747581647667757057

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks