Pertanyaan: Apa hukum memasukkan anak-anak dan orang gila ke dalam masjid?
Jawab:
Wali dari orang yang gila hendaknya melarang/mencegah orang gila itu agar tidak memasuki masjid, agar dia tidak mengganggu masjid dan orang-orang yang shalat. Si wali hendaknya juga berusaha untuk mengobatinya.
Adapun anak-anak, hendaknya tidak dilarang untuk masuk masjid bersama dengan wali mereka. Boleh juga masuk ke masjid sendirian (tanpa walinya, ed.), bila mereka sudah mumayyiz, berumur tujuh tahun atau lebih, agar mereka bisa menunaikan shalat bersama kaum muslimin.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.
_____________________________________________________________________
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan
(Fatawa Al-Lajnah, 6/278, Pertanyaan keempat dari fatwa no. 6278)
###
Sumber: Majalah Asy Syariah Online