Apakah Boleh Memasukan Orang Gila dan Anak-anak Ke dalam Masjid?

Memasukkan Orang Gila dan Anak Kecil Dalam Masjid1Pertanyaan:  Apa hukum memasukkan anak-anak dan orang gila ke dalam masjid?

Jawab:

Wali dari orang yang gila hendaknya melarang/mencegah orang gila itu agar tidak memasuki masjid, agar dia tidak mengganggu masjid dan orang-orang yang shalat. Si wali hendaknya juga berusaha untuk mengobatinya.

Adapun anak-anak, hendaknya tidak dilarang untuk masuk masjid bersama dengan wali mereka. Boleh juga masuk ke masjid sendirian (tanpa walinya, ed.), bila mereka sudah mumayyiz, berumur tujuh tahun atau lebih, agar mereka bisa menunaikan shalat bersama kaum muslimin.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

_____________________________________________________________________

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil: Abdurrazzaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan

(Fatawa Al-Lajnah, 6/278, Pertanyaan keempat dari fatwa no. 6278)

###

Sumber: Majalah Asy Syariah Online

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks