APAKAH BERDOSA MENCERAI ISTRI TANPA SEBAB
Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah
Penanya: Apakah seorang suami berdosa jika dia mencerai istrinya tanpa sebab?
Asy-Syaikh:
Dilihat dulu apa yang mendorongnya untuk mencerainya. Kalau dia memiliki sebab yang dengannya dia mendapatkan udzur (diterima alasannya –pent) maka tidak ada dosa atasnya. Tetapi jika dia bertindak melampaui batas terhadap istrinya tanpa sebab, misalnya tidak ada aib pada akhlaknya atau (suaranya kurang jelas –pent) atau sikap yang buruk, maka suaminya tersebut berdosa tanpa diragukan lagi, karena dengan mencerainya dalam keadaan seperti ini dia telah berbuat buruk kepada istrinya tersebut, dan terkadang dia sudah tidak memiliki keluarga lagi, sehingga dia bisa menjadi korban kebutuhan.
Maka seorang suami hendaknya bertakwa kepada Allah.
Kehidupan suami istri akan terus berlanjut antara para pria dengan para wanita yang sama-sama beriman. Istri dari seorang hamba di dunia nanti akan menjadi istrinya juga di jannah, dalam puncak kecantikan dan kesempurnaan, bahkan lebih mulia dan lebih baik dibandingkan para bidadari, karena shalatnya, puasanya dan keimanannya.
Maka seorang muslim jika Allah memudahkan seorang istri untuknya dari wanita yang bertauhid, menjaga shalat dan berpuasa, walaupun munculnya darinya sedikit kebengkokan (kekurangan –pent), hendaknya dia memperbaikinya dengan segenap kemampuannya. Dan tidak seorang pun kecuali pasti memiliki kekurangan dan kesalahan. Jadi menetapi sifat sabar merupakan akhlak orang-orang yang beriman.
Penanya: Bagaimana dengan firman Allah:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ…
“Dan jika kalian ingin mengganti seorang istri dengan istri yang lain…” (QS. An-Nisa’: 20)
Asy-Syaikh:
Maksudnya jika dia memiliki sebab (yang dibenarkan oleh syar’at –pent), jadi maksudnya bukan seorang suami sengaja mengganti istrinya yang telah dia beri nafkah dan telah dia gauli, kecuali karena sebuah sebab yang mendorongnya untuk melakukan hal tersebut. Ketika itulah dia tidak berdosa.
Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 26 Jumaadal Ula 1435 H