Apakah Benar Pendapat Sebagian Ulama Yang Mengecualikan Mainan Anak-anak / Boneka Dari Gambar Yang Diharamkan?

Mainan Anak-anak atau bonekaAPAKAH BENAR PENDAPAT SEBAGIAN ULAMA YANG MENGECUALIKAN MAINAN ANAK-ANAK / BONEKA DARI GAMBAR YANG DIHARAMKAN?

Pertanyaan: Apakah benar pendapat sebagian ulama yang mengecualikan mainan anak-anak/boneka dari gambar yang diharamkan?

Jawab:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin  berkata: “Pendapat yang mengecuali-kan mainan anak-anak/ boneka dari gambar yang diharamkan adalah pendapat yang benar. Namun perlu diperjelas, boneka seperti apakah yang dikecualikan tersebut? Apakah boneka yang dulu pernah ada (seperti yang dimainkan oleh Aisyah dengan sepengetahuan Nabi  -pent), yang modelnya tidaklah detail, tidak ada matanya, bibir dan hidung sebagaimana boneka yang dimainkan oleh anak-anak sekarang? Ataukah keringanan/pengecualian dari pengharaman tersebut berlaku umum pada seluruh boneka anak-anak, walaupun bentuknya seperti yang kita saksikan di masa sekarang ini? Maka dalam hal ini perlu perenungan dan kehati-hatian. Sehingga seharusnya anak-anak dijauhkan dari memainkan boneka-boneka dengan bentuk detail seperti yang ada sekarang ini. Dan cukup bagi mereka dengan model boneka yang dulu (tidak detail).”

(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 327, 2/275)

Sumber: Majalah Asy Syariah Online

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks