Pertanyaan: Apakah bel yang terlarang itu? Perlu diketahui, ada bel listrik yang berbunyi seperti suara burung, juga bel jam yang membedakan satu waktu dengan yang lain, dan jenis-jenis lainnya.
Jawab:
Bel yang digunakan di rumah, sekolah, atau semacamnya hukumnya diperbolehkan selama tidak mengandung hal-hal yang haram, seperti kemiripan dengan lonceng kaum Nasrani, atau mengeluarkan suara yang seperti musik. Bila demikian, maka menjadi haram karena adanya hal-hal tersebut.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh
Anggota: Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Bakr bin Abdullah Abu Zaid
(Fatawa Al-Lajnah, 26/284, Pertanyaan keempat dari fatwa no. 18952)
————————————————————————————————
Sumber Artikel : Majalah Asy Syariah online