APA PERBEDAAN NIKAH DENGAN NIAT CERAI DENGAN NIKAH MUT’AH?
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Apakah ada perbedaan antara menikah dengan niat cerai dan nikah mut’ah dan apa hukum dari keduanya menurut syariat?
Asy-Syaikh:
Ada perbedaan karena nikah mut’ah (perceraiannya –pent) disyaratkan pada akad.
Adapun pernikahan dengan niat cerai maka hal ini tidak disyaratkan dalam akad, tetapi sifatnya rahasia pada niat yang menikah. Dan semacam ini tidak boleh, karena padanya terdapat pengkhianatan terhadap istri dan keluarganya. Karena mereka menikahkannya dengan syarat pernikahan tersebut atas dasar suka dan untuk seterusnya. Seandainya mereka mengetahui bahwa dia menikahinya dengan niat cerai, tentu mereka tidak akan mau menikahkannya dengan anak perempuan mereka, dan juga tentu si anak perempuan tersebut juga tidak akan mau. Ini merupakan pengkhianatan bagi pihak kedua, yaitu pihak istri dan keluarganya. Jadi tidak boleh perbuatan semacam ini. Hanya saja tidak sama dengan nikah mut’ah.
Nikah mut’ah sendiri hukumnya bathil berdasarkan ijma’.
* Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 3 Jumaada Tsaniyah 1435 H