APA HUKUM MENGAJARI (Mendidik) ANAK-ANAK DENGAN (Media) FILM-FILM KARTUN, DENGAN TUJUAN
Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan -hafidhohulloh-
Pertanyaan : Apa hukum mengajari (mendidik) anak-anak dengan (media) FILM-FILM KARTUN, dengan tujuan yang bermanfaat.
Dan mengajari mereka akhlak-akhlak yang terpuji?
Jawaban :
Alloh Ta’ala telah mengharamkan gambar-gambar (makhluk bernyawa -pent), dan Alloh mengharamkan untuk mengoleksinya.
Lalu bagaimana kita akan mendidik anak-anak kita dengannya?
Bagaimana kita mendidik anak-anak kita dengan sesuatu yang haram?Dengan gambar-gambar yang haram, gambar (patung-patung) bergerak yang bisa berbicara, yang ini menyerupai bentuk manusia.
↪ Ini lebih dari sekedar gambar, maka tidak boleh menjadikannya (untuk sarana) pendidikan anak-anak kita.
Ini yang dimaukan oleh orang-orang kafir, mereka menginginkan supaya kita melanggar apa yang Rasululloh -Sholallohu ‘alaihi wassalam- larang darinya.
Dan Ar Rosul -Sholallohu ‘alaihi wassalam- melarang dari gambar-gambar (makhluk bernyawa -pent), dari menggunakannya, mengoleksinya.
↪ Dan mereka (orang-orang kafir), menyebarkannya dikalangan pemuda, di kalangan kaum muslimin dengan dalih pendidikan.
INI PENDIDIKAN YANG MERUSAK.
Adapun pendidikan yang benar, adalah engkau mengajari mereka (anak-anak) apa-apa yang bermanfaat bagi mereka dari urusan agama ataupun dunia mereka.
[Taujihat Muhimmah lisy Syababil Ummah – hal. 51-52]
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa