Pertanyaan: Afwan ustadz bagaimana hukum Facebook?
Jawab:
Allahulmusta’an, kalau hukumnya tanyakan pada ulama, saya hanya bisa menyebutkan berbagai kerusakan yang muncul akibat Facebook.
Akhlaq anak-anak kita menjadi rusak, bahkan akhlaq istri atau para suami yang membiarkan istrinya ber Facebook kan itu bukan suami yang bertanggung jawab dan bertaqwa kepada Allah, barakallahufiikum.
Nah, berbagai kemungkaran coba tanyakan kepada para suami tadi, relakah engkau kalau istrimu kau persilahkan untuk duduk di sebuah mall besar, duduk disana kemudian setiap yang lewat menyapa istrimu dan istrimu pun menjawab sapaan mereka, relakah kamu? duduk di mall, padahal itu cuma mall saya katakan cuma mall saja, dibandingkan dunia Facebook yang bisa berkawan dengan dengan orang yang ada di Los Angles, pasti suami yang punya cemburu dengan punya nilai-nilai agama padanya akhlaq-akhlaq yang mulia mengatakan saya gak rela istri saya disuruh duduk di mall kemudian mengatakan halo. Hai, dijawab, mau kemana, siapa kamu. Apa boleh? ya nggak rela ustadz.
Bagus, tapi kamu relakan istri kamu bermain Facebook. Sehingga berkenalan dengan macam-macam orang. Sudah berapa banyak Rumah tangga hancur, seorang istri minta cerai dengan suaminya, suami mencerai istrinya gara-gara Facebook? terlalu banyak kisah memalukan yang malu saya untuk menyebutkannya.
Naam, itu cukup untuk menjawab pertanyaan itu
***
Pertanyaan: Apa hukum WA?
Jawaban:
kalo dimanfaatkan untuk kepentingan agama yang terbimbing, kata orang sih.
kata orang menggunakan WA masih mending daripada Facebook. Katanya demikian, namun hati-hati, jangan WA WA an yang isinya tidak bermanfaat bahkan melanggar syariat, naam, ini bahaya, grup WA ummahat isinya hanya bicara model-model pakaian. Pakaian yang ini, pakaian yang itu, jilbab butterfly ketika ditunjukkan gambarnya seperti ini lo ustadz, ada rendanya disebelahnya. Mengkilat, bentuknya seperti ini, tujuannya kenapa dibentuk seperti itu? ya terus terang saja ustadz, keindahan, karena kalo kena angin dia seperti kupu-kupu, lah kalian wahai Nisa pakai cadar itu untuk menutup aurat, menjalankan syariat Allah atau untuk dalam rangka berhias?
kalo bagian yang pertama itu, bagian dari taqwa kalo bagian yang kedua dari maksiat. Dan para suami sebagai penanggung jawab kontrol istrinya. mau beli.cadar, cadar yang mana? beli jubah, jubah yang mana? dilihat, saya ingin tahu coba sini. jangan dibiarkan! barakallahufiikum
***
Dijawab oleh: Al Ustadz Luqman Ba’abduh hafizhahullah
Sumber Audio: Download Audio Di Sini