Pertanyaan: Apa hukum adzan dan iqamah di liang kubur ketika meletakkan mayat di dalamnya?
Jawab:
Tanpa diragukan bahwa itu adalah bid’ah. Allah Subhanahu wa ta’ala tidak menurunkan dalil dalam hal ini, karena perbuatan itu tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan segala kebaikan itu adalah ketika kita mengikuti mereka dan menelusuri jalan mereka. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Orang-orang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.” (At-Taubah: 100)
Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengada-ada dalam urusan agama ini dengan sesuatu yang bukan darinya maka itu tertolak.”
Dan beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Dan sejelek-jelek urusan (agama) adalah yang diada-adakan, dan semua bid’ah itu sesat.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya dari hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu)
Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala berikan shalawat dan salam-Nya kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.
[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 1, judul: Al-Ijabah ‘an As`ilah Mutafarriqah]
—————————————————–
Sumber : Majalah Asy Syariah