Adakah Sunnahnya Jadwal “IMSAK”

ADAKAH SUNNAHNYA JADWAL “IMSAK”

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

Pertanyaan: Kami melihat sebagian jadwal pada bulan ramadhan, tertera padanya jadwal “IMSAK”, yaitu sebelum waktu shalat fajar sekitar 10 menit atau seperempat jam.

Apakah yang seperti ini ada asalnya dari As sunnah ataukah termasuk bid’ah?

Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah membalas anda kebaikan.

Jawaban:

Ini termasuk KEBID’AHAN, dan tidak ada asalnya dari sunnah. Bahkan as sunnah menyelisihi yang demikian.

Dikarenakan Allah ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang Mulia:

{وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذالِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ}

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” QS Al Baqarah: 187

Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda:

«إن بلالاً يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر» .

“Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari (sebelum fajar shadiq), maka makan dan minumlah kalian sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum, sesungguhnya tidaklah ia mengumandangkan adzan sampai telah terbit fajar shadiq.”

Dan permasalahan”imsak” yang dibuat oleh sebagian manusia, merupakan tambahan atas apa yang telah Allah azza wa jalla wajibkan, maka ini menjadi perkara yang bathil.

Ini termasuk bentuk berlebihan-lebihan dalam agama.

Dan sungguh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

«هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون» .

“Celaka orang-orang yang berlebih-lebihan (dalam agama) 3x.”

Sumber: Majmu’ al Fatawa (19/291)

Alih bahasa: Ibrahim Abu Kaysa

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.