KELUAR RUMAH TANPA SEPENGETAHUAN SUAMI Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang wanita keluar ke pasar untuk membeli kebutuhan-kebutuhannya dan kebutuhan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya? Jawab: Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab: “Yang wajib bagi seorang wanita adalah ia tidak keluar dari rumahnya menuju pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Bila […]