Seseorang belajar manhaj jama’ah tabligh, kemudian mulai menyebarkan apa yang telah dipelajarinya, apa hukum menyebutnya sebagai mubtadi’? Dijawab oleh: Asy syaikh Abdullah bin Abdirrahim al Bukhory – حفظه الله – Pertanyaan: Seorang penanya berkata, bahwa dia mempunyai seorang kerabat yang menisbatkan diri kepada jama’ah tabligh. Bahkan sudah safar ke india dan tinggal disana selama sebulan (dlm rangka) mempelajari […]