MENYEMBELIH QURBAN DILUAR DAERAH ORANG YANG BERQURBAN

MENYEMBELIH QURBAN DI LUAR DAERAH YANG BERQURBAN Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memberikan sejumlah uang untuk membeli hewan kurban untuk disembelih di luar (daerah) untuk para faqir miskin? Jawab: Tidak mengapa ia menyembelihnya di tempat tinggalnya atau di luar daerah. Hanya saja, dia berkurban di tempat tinggalnya lebih utama. […]