Bolehkah mengambil upah dari menghajikan orang lain?

BOLEHKAH MENGAMBIL UPAH DARI MENGHAJIKAN ORANG LAIN? Pertanyaan pertama dari fatwa no 5228 : Soal : Suami saya -semoga Allah merahmatinya- telah meninggal. Dan saya ingin (dengan ijin Allah) mewakilkan seseorang agar dia menghajikannya tahun ini. Apakah sah-sah saja, bagi orang yang menghajikannya untuk mengambil upah (harta) atas rasa letihnya, selain harta yang dia ambil, […]