HUKUM MEMBUKA USAHA WARNET? al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhutsi al-Ilmiyah wal Ifta Pertanyaan: Apa hukum membuka usaha warnet? Jawaban: Jika perangkat ini dimanfaatkan pemakainya untuk perantara menuju perkara-perkara mungkar batil, membahayakan akidah Islam, atau dipakai di sela-selanya untuk melihat gambar-gambar fitnah, film-film asusila, kabar-kabar rendahan, terjadinya percakapan yang mencurigakan dan permainan yang diharamkan, dalam keadaan pemilik […]